
Memang ada kebingungan di tengah umat Islam terkait dengan kasus hari
Jumat yang jatuh berbarengan dengan salah satu dari dua hari raya, yaitu
Idul Fithr atau Idul Adha, apakah shalat Jumat gugur hukumnya dan boleh
tidak dikerjakan, ataukah tetap wajib dikerjakan.
Penyebab kebingungan ini karena adanya nash yang menyebutkan bahwa
Rasulullah SAW membolehkan sebagian shahabat untuk tidak melaksanakan
shalat Jumat ketika harinya tetap jatuh di hari raya.
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata,“Aku melihat Mu’awiyah bin
Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah ketika bersama
Rasulullah SAW Anda pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu
hari?” Zaid bin Arqam menjawab, “Ya, saya pernah mengalaminya”.
Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika itu?.
Zaid berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ
Siapa yang mau shalat Jumat maka lakukanlah shalat Jumat (HR. Ahmad)
Dalam hal ini, umumnya para ulama dari jumhur sepakat mengatakan bahwa
hukum shalat Jumat tetap wajib dikerjakan, meski jatuh pada hari raya.
Namun ada pendapat yang mengatakan sebaliknya, yaitu mazhab
Al-Hanabilah.
1. Tetap Wajib
Jumhur ulama, yaitu para ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah
dan Asy-Syafi'iyah sepakat menegaskan bahwa hukum shalat Jumat tetap
wajib dikerjakan meski jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul
Fithr atau Idul Adha.
Mazhab Asy-Syafi'iyah membedakan antara penduduk suatu negeri dengan
mereka yang hidup di padang pasir (nomaden). Keringanan untuk tidak
shalat Jumat ini hanya berlaku buat mereka yang tinggal di daerah
pedalaman, yang memang pada dasarnya tidak memenuhi syarat-syarat
kewajiban shalat Jumat. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat
Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka.
Ada banyak dalil yang dijadkan hujjah atas hal ini, antara lain :
a. Kuatnya Dalil Kewajiban Shalat Jumat
Shalat Jumat itu diwajibkan dengan ayat Al-Quran, yang dari segi nash
merupakan nash sharih (jelas) dan qathi, baik dari segi tsubut maupun
dari segi dilalah. Sehingga statusnya qath'iyuts-tsubut dan
qath'iyud-dilalah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli..(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Sedangkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat hanya
didasarkan pada nash yang tidak sharih dan juga tidak qath'i, yaitu
hadits-hadits yang ketegasan dan keshahihannya masih diperselisihkan
para ulama.
b. Rasulullah SAW dan Para Shahabat Tetap Shalat Jumat
Meski ada dalil dari Rasulullah SAW yang membolehkan sebagian orang
untuk tidak shalat Jumat, namun dalam kenyataannya, Rasulullah SAW
sendiri dan umumnya para shahabat tetap melakukan shalat Jumat. Hal itu
terbukti dari hadits-hadits berikut ini :
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Rasulullah SAW bersabda,"Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa
tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat
Jumat. (HR. Abu Daud)
Artinya meski hari itu bertemu dua hari raya, tidak berarti masjid
Nabawi meliburkan shalat Jumat. Shalat Jumat tetap dilakukan oleh
penduduk Madinah saat itu, terkecuali hanya beberapa orang saja yang
dibolehkan untuk tidak ikut, karena udzur-udzur tertentu.
c. Yang Tidak Mewajibkan Tetap Menyarankan Shalat Jumat
Meski ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat Jumat hukumnya
tidak wajib, seperti mazhab Al-Hanabilah, namun mereka tetap
menganjurkan untuk tetap melakukan shalat Jumat, demi keluar dari khilaf
dan kehati-hatian. Hal ini menunjukkan bahwa para ulama yang
berpendapat tidak wajibnya shalat Jumat sekalipun juga tidak secara
gegabah dalam berpendapat.
Oleh karena itu jumhur ulama menyimpulkan bahwa shalat Ied (hari raya) tidak bisa menggantikan shalat Jumat.
2. Tidak Wajib
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat Jumat tidak wajib adalah
mazhab Al-Hanabilah. Dalil yang mereka jadikan landasan tetap sama
dengan dalil-dalil di atas, namun mereka mengambil kesimpulan bahwa
keringanan itu berlaku untuk seluruh umat Islam, bukan hanya untuk
penduduk yang tinggal di padang pasir.
Semoga bermafaat
BIOSKOPGO21 | Nonton Film Streaming Gratis Indonesia Full HD
BalasHapusSELAMAT BERGABUNG DI www.BioskopGo21.com
NONTON STREAMING GRATIS FULL HD
TUNGGU FILM BARU SELANJUTNYA YANG DI TAMPILKAN
DI www.BIOSKOPGO21.com FULL HD
INFO SEPUTAR FILM & REQUEST FILM HANYA DI :
KLIK & ADD :
http://www.BIOSKOPGO21.com
Jangan lupa like and share ke teman kamu
TERIMA KASIH..
Nonton Film
Nonton bioskop
Nonton movie
Nonton Streaming
Nonton ONline
Film Semi
Film 2016